Salam sejahtera di bulan lima 2014, Sidang Pembaca!
Sejak dahulu hingga kini hukum tak pernah lekang dari hidup manusia. Itu sangat masuk akal sebab tanpa hukum bagaimana manusia bisa berharap hidupnya teratur dan tertib? Tiadanya hukum di suatu negeri menjaminkan kekacauan dan angkara belaka. Maka Alkitab pun menyatakan, “Adalah jahat di mata [Allah] bahwa tidak ada hukum” (Yes. 59:15).
Ide Alkitab tersebut harus mendorong umat Kristen, pegiat hukum atau bukan, untuk ikut serta menegakkan hukum dan menanggulangi penyelewengan hukum. Tujuannya tak lain dari mewujudkan kesejahteraan masyarakat lewat keadilan dan ketertiban. Komunitas Ubi, sebagai bagian dari umat Kristen dan masyarakat, tak ingin lalai mengejar tujuan itu. Maka kali ini empat peladang menelaah isu hukum dan keadilan dengan kacamata kekristenan.
Alkitab sangat akrab dengan dunia hukum. Bahasa hukum dan peraturan hukum menyusun bagian-bagian penting Alkitab. Selain itu, Alkitab sendiri sangat mendesakkan penegakan hukum dan keadilan. Segala fakta ini dipaparkan S.P. Tumanggor dan dijadikannya landasan untuk menggugah umat Kristen menjadi penjunjung hukum-demi-keadilan di negeri.
Sudah dimafhumi umum, dan khususnya juga kalangan Kristen, bahwa dunia hukum itu kotor dan gelap. Namun, Viona Wijaya tak mau umat Kristen menyalahi klaimnya sendiri sebagai “terang dunia” sehingga tidak masuk ke sana—seperti sering terjadi selama ini. Ia mengusulkan pembenahan cara pikir dan cara bina umat di lingkungan Gereja dalam kaitan dengan bidang hukum.
Mata banyak penegak hukum tertutup terhadap keadilan.Celakanya, salah satu penyumbang penutup mata ini adalah masalah dalam pola pengajaran di fakultas-fakultas hukum. Ericko Sinuhaji mengulas masalah itu sambil mengimbau mahasiswa hukum menjadi penegak hukum yang membuka mata—dan mulut, seturut anjuran Kitab Amsal—untuk membuat putusan yang selalu adil.
Suap diharamkan Alkitab karena “membuat buta mata orang-orang yang melihat.” Lasma Panjaitan melihat kebenaran hal itu dalam pengalaman pribadi bergiat di bidang hukum: baik aparat hukum maupun rakyat jadi gelap mata oleh suap. Ia pun mengimbaukan kekompakan semua komponen bangsa—pemerintah, masyarakat, aparat hukum, untuk mengentaskan pembutaan oleh suap.
Tentulah seluk-beluk hukum dan kekristenan masih lebih luas dari empat tulisan di atas. Meskipun begitu, Kombi berharap agar melalui keempatnya, pemahaman banyak pembaca—pegiat hukum dan non-pegiat hukum—tersegarkan, bahkan tercerahi, untuk mengaminkan bahwa hukum selalu penting ada di tengah negeri dan bahwa memang jahat di mata Allah kalau tidak ada hukum.
Selamat ber-Ubi.
Penjenang Kombi
“Mata banyak penegak hukum tertutup terhadap keadilan.Celakanya, salah satu penyumbang penutup mata ini adalah masalah dalam pola pengajaran di fakultas-fakultas hukum”
Di bagian pola pengajaran mana iya yang menjadi penyumbangnya?saya lulusan FH tapi tidak menemukannya..mohon dijelaskan 🙂
Terima kasih untuk komentarnya saudara Ansitus. 🙂
Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai masalah dalam pola pengajaran di fakultas-fakultas hukum dapat melihat langsung ke tulisan Ericko Sinuhaji dengan cara menekan tautan tulisan di namanya. Selamat membaca. 🙂