Kirim Terang ke Ranah (Hukum) yang Gelap!

Oleh Viona Wijaya

“Dunia hukum itu berbahaya, kotor, dan gelap.”

Demikianlah pendapat umum terhadap ranah hukum—pendapat yang juga beredar di kalangan Kristen Indonesia. Karena pendapat ini, saya dinasihati untuk mengurungkan niat masuk fakultas hukum oleh saudara-saudara seiman di gereja. Karena pendapat ini pula, sesudah saya lulus dari fakultas hukum, saya dinasihati supaya jadi notaris saja, karena profesi itu paling “aman,” tak se-“kotor” profesi pengacara, jaksa, atau hakim.

Saat harus berhadapan dengan kegelapan yang merajai banyak ranah kehidupan, termasuk ranah hukum, umat Kristen rupanya gentar juga—meski memiliki berbagai jargon yang dahsyat. Gereja-gereja bisa lantang berseru, “Kitalah terang dunia!” Tapi gereja-gereja yang sama bisa pula menasihati jemaatnya untuk menarik diri dari ranah-ranah yang dilingkupi kegelapan. Sungguh tidak konsisten.

Dari satu sudut pandang, sikap tidak konsisten itu mungkin masih bisa kita maklumi. Realitas dunia hukum yang penuh tantangan membuat gereja-gereja kuatir akan kesaksian hidup warganya yang terjun ke sana. Jangan-jangan mereka bukan menjadi terang tapi justru ditelan kegelapan. Akhirnya gereja-gereja pun tidak banyak mendorong jemaat masuk dunia hukum, atau malah mencegah.

Tetapi kekuatiran macam itu tidak pantas dibiarkan merintangi umat Kristen untuk bangkit dan menjadi terang di tengah kegelapan yang menutupi bumi.1 Wujud kegelapan itu mencakup ketidakadilan, korupsi, dan pemutarbalikan kebenaran yang marak terjadi di ranah hukum. Maka jelaslah bahwa umat Kristen harus menjadi terang juga di ranah hukum.

Sayangnya, akibat kekuatiran gereja tersebut, kita sulit menemukan sosok-sosok Kristen yang benar-benar berkiprah sebagai terang dunia di ranah hukum—meski bukan berarti tidak ada sama sekali. Yang sering terjadi malah mengenaskan: banyak orang Kristen pegiat hukum tak mampu menolak godaan dan akhirnya mencebur dalam kekotoran dan kebusukan.

Maka di sini saya hendak mengusulkan dua hal penting yang perlu dilakukan Gereja2 dalam menanggapi tantangan dunia hukum. Tujuan kedua usul ini adalah supaya kita dapat melihat banyak orang Kristen pegiat hukum benar-benar menjadi terang di ranah hukum.

Pertama, Gereja jangan lagi merintangi atau melarang umat Kristen masuk ranah hukum atas nama menjaga kesalehan. Jangan lagi umat dinasihati untuk mencari bidang-bidang pekerjaan yang lebih “aman” dari bidang hukum. Gereja justru harus melancarkan jalan putra-putri terbaiknya yang terpanggil ke sana. Gereja harus jadi pengirim terang ke ranah gelap!

Kedua, Gereja harus mendukung dan menguatkan umat Kristen yang berkarya di bidang hukum. Ini karena Gereja sendiri sadar bahwa menerangi dan memerangi kegelapan tidaklah semudah membalik telapak tangan. Orang Kristen pegiat hukum pasti akan bergumul dengan praktik-praktik kebusukan. Karenanya, Gereja tak boleh sibuk menangani urusan vertikal atau gerejawi saja dan lalai memperhatikan mereka.

Jadi, gereja harus mengirim terang ke ranah gelap tetapi juga tidak boleh sembarang mengirim. Setelah terang dikirim, gereja harus tekun menjaga terang itu tetap menyala dalam kegelapan.

Untuk mewujudkan hal itu, saya rasa pola pembinaan Gereja perlu diperbarui. Gereja jangan hanya membahas urusan vertikal saja, tetapi harus pula memperlengkapi jemaat dalam urusan horizontal, misalnya dalam hal berkarya di bidang hukum. Gereja sebaiknya menyediakan wadah-wadah bagi jemaat untuk “mengisi amunisi” sesuai dengan bidang yang digelutinya. Gereja bisa, misalnya, menggelar persekutuan khusus bagi para pegiat hukum. Dalam persekutuan itu mereka bisa saling berbagi  pengalaman dan pergumulan, saling menguatkan dan menjaga.

Dengan demikian terang tidak dirintangi untuk bersinar di ranah gelap, dan terang yang sudah ada di ranah gelap bisa dijaga agar tak meredup. Jika hal-hal di atas dilakukan Gereja, saya optimis kita akan melihat perbaikan-perbaikan di dunia hukum Indonesia. Dan pastilah rancak kiprah umat Kristen bersama umat lain dalam mengenyahkan kegelapan yang menyelimuti ranah hukum!

Ayo, Gereja, kirim terang ke ranah (hukum) yang gelap!

.

Viona Wijaya adalah seorang calon pegawai negeri sipil yang bermukim di DKI Jakarta.

.

Catatan

1 Lihat Yesaya 60:1-2.

2 Dalam tulisan ini, saya membedakan penulisan “gereja” (“g” kecil) dengan “Gereja” (“G” besar). Saya merujukkan “gereja” kepada satuan organisasi gereja, sedangkan “Gereja” kepada umat Kristen secara keseluruhan. Pembedaan ini dimaksudkan untuk memperjelas konteks pembicaraan dalam beberapa bagian. Sebagai contoh, yang saya usulkan membentuk wadah persekutuan bagi pegiat hukum bukanlah tiap satuan organisasi gereja, tetapi umat Kristen secara keseluruhan.

2 thoughts on “Kirim Terang ke Ranah (Hukum) yang Gelap!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *