“Kemerdekaan … Memeluk Agamanya Masing-masing”
Salam sejahtera di bulan lima 2013, Sidang Pembaca! Waktu bangsa majemuk-agama ini dipercayakan Tuhan kepada para pendahulu kita, mereka lekas memikirkan suatu jaminan agar warga Indonesia leluasa beragama. Maka mereka tetapkanlah pasal 29 ayat 2 dalam UUD 1945: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat… Read more »