Alkitab dan Jagat Hukum

Oleh S.P. Tumanggor

Alkitab sangat karib dengan jagat hukum. Keadilan, hal yang disasar oleh hukum, merupakan salah satu tema besar dalam Alkitab. Jika kenyataan ini dipahami baik-baik, faedahnya bakal raya bagi umat Kristen pegiat hukum dan umat Kristen selebihnya—yang oleh negara manapun didambakan menjadi warga taat hukum. Faedah raya itu, pada gilirannya, akan dirasakan masyarakat, bangsa, dan dunia sewaktu umat Kristen turut menjunjung hukum demi tegaknya keadilan.

Ironisnya, tema besar keadilan kerap tak kentara dalam deru pengajaran Kristen hari ini. Di gereja-gereja Indonesia yang mengaku menjunjung tinggi Alkitab, tema itu sering tersisihkan oleh penekanan tema besar lain yang difavoritkan,misalnya kasih atau keselamatan pribadi. Ini tentu saja memprihatinkan, karena merintangi peran serta umat Kristendalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat via keadilan. Untuk menyingkirkan rintanganitu, umat Kristen perlu menilik balik fakta kekariban Alkitab dengan jagat hukum. Tiga hal berikut patut dikaji.

Pertama, Alkitab banyak menggunakan kiasan yang dipungut dari jagat hukum, khususnya dari ruang pengadilan. Bahasa doa-doa seperti “Berilah keadilan kepadaku, ya Allah, dan perjuangkanlah perkaraku” (Mzm. 35:23)dan“Dia yang menyatakan aku benar telah dekat. … Siapakah lawanku beperkara?” (Yes. 50:8-9)adalah bahasa ruang pengadilan,di mana hakim memutuskanperkara dengan menentukan apa yang adil dan menyatakan siapa yang benar.

Allah, dalam Alkitab, memang dimaklumkan sebagai “Hakim yang adil” atas seluruh dunia (Mzm. 7:12; 9:9).1 Maka di ranah hukum Indonesia yang rentan permainan kotor, umat Kristen (pegiat hukum ataupun bukan) mula-mula sekali harus takut/takwa kepada Hakim Akbar itu, yang menghakimi manusia selaras dengan polahnya dan yang membalas setiap perbuatan jahat” (Yeh. 7:3)—jika tidak di dunia ini, pastinya di dunia yang akan datang.Takut/takwa ini,asalkan dimiliki di hati dan bukan di bibir belaka, adalah modal besar komitmen kepada keadilan.

Kedua, Alkitab mengidealkan hukum-keadilan ditegakkan. Dalam kekristenan dikenal istilah “suara kenabian,”yakni seruan-ala-nabi yang harus diperdengarkan Gereja di tengah masyarakat demi, antara lain,tegaknya hukum-keadilan.Nabi Amos, misalnya, menggeledek, “Tegakkanlah keadilan di pintu gerbang”2 (Amo. 5:15). Suara kenabian Amos hanya menggemakan isi hati Allah, yang mengguntur, “Taatilah hukum dan tegakkanlah keadilan” (Yes. 56:1).

Allah, dalam Alkitab, memang dimashurkan sebagai “Raja yang kuat, yang mencintai hukum” (Mzm. 99:4) dan Kristus digambarkan “mencintai keadilan dan membenci kefasikan” (Ibr. 1:9). Maka di Indonesia yang sarat persoalan hukum-keadilan, umat Kristen harus turut menjunjung supremasi hukum sebagai wujud cinta hukum—cinta yang diteladankan Allah dan Kristus. Umat Kristen harus mendukung usaha-usaha pemerintah dalam memberlakukan keadilan, karena paham bahwa “dengan keadilan seorang raja [baca: pemerintah] menegakkan negerinya” (Ams. 29:4a).

Ketiga, Alkitab memuat banyak contoh peraturan hukum yang ditetapkan Allah supaya ada keadilan dan, karenanya, ketertiban bagi manusia. Hukum-hukum itu bersifat agamawi ataupun non-agamawi, misalnya Sepuluh Hukum (Kel. 20:3-17) yang sudah tersohor dan dapat diperas menjadi Hukum Kasih itu (Mat. 22:37-40), hukum tentang tanah dan rumah (Im. 25:23-34), hukum tentang hak waris anak perempuan (Bil. 27:8-11), dll.3

Adanya peraturan hukum, entah yang ditetapkan Allah ataupun manusia, pada hakikatnya membenarkan sabda Alkitab bahwa “semua orang telah berbuat dosa” (Rom. 3:23) sehingga perlu diatur agar masyarakat tidak kacau-balau. Maka umat Kristen harus senantiasa sadar bahwa hukum selalu dibutuhkan di dunia yang sudah tercemari dosa ini. Umat Kristen harus ambil andil dalam perancangan atau pelaksanaan hukum yang baik, adil, tepat demi ketertiban masyarakat.

Demikianlah fakta kekariban Alkitab dengan jagat hukum merupakan bahan bakar hebat bagi peran serta umat Kristen dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat via keadilan. Selagi menanti datangnya kerajaan Allah yang digambarkan Alkitab kokoh oleh “keadilan dan kebenaran” (Yes. 9:6), umat Kristen harus terus terlibat dalam penegakan hukum-keadilan. Keterlibatan ini adalah bagian dari pewartaan kabar baik (“injil”) bahwa suatu hari kelak akan ada keadilan sempurna bagi umat manusia.

Ya, Alkitab dekat dengan jagat hukum, dan begitu pulalah seharusnya umat yang mengimani Alkitab.

. 

S.P. Tumanggor adalah seorang pengalih bahasa dan penulis yang bermukim di Bandung, Jawa Barat.

.

Catatan

1 Ajaran pokok Kristen tentang “pembenaran”—yakni dinyatakan benar karena penebusan Kristus—juga mempraanggapkan Allah sebagai hakim. Ayatnya terkenal: “Siapakah yang akan menggugat orang-orang pilihan Allah? Allah, yang membenarkan mereka? Siapakah yang akan menghukum mereka?” (Rom. 8:33).

2 Di Asia Barat masa lampau pintu gerbang kota merupakan tempat warga menggelar kegiatan pengadilan dan perdagangan.

3 Hukum-hukum yang tercantum dalam Alkitab dapat digolongkan menjadi dua: (1) yang bersifat universal (seperti Sepuluh Hukum dan Hukum Kasih); dan (2) yang khas Israel (seperti hukum tentang tanah/rumah dan hukum tentang hak waris anak perempuan). Meskipun begitu, dari hukum yg khas Israel pun umat Kristen dapat menimba ilham untuk merumuskan hukum-hukum tertentu di negerinya.

One thought on “Alkitab dan Jagat Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *